New Normal, Aturan Baru Penumpang Selama di KRL Dilarang Berbicara

- 30 Mei 2020, 15:15 WIB
Calon penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
Calon penumpang KRL Commuter Line antre menunggu kedatangan kereta di Stasiun Depok Lama, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Antrean tersebut dampak dari kebijakan pembatasan jumlah penumpang di setiap rangkaian kereta dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19. /ANTARA/.*/ANTARA

MANTRA SUKABMI - Indonesia sedang bersiap untuk menjalani New Normal (Normal Baru) yang akan diterapkan dibeberapa daerah.

Dalam situasi normal baru nanti mode transportasi akan menjalankan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Kota Bandung Kembali Perpanjang PSBB, Tempat Ibadah dan Restoran Kembali Buka

Seperti yang akan dilakukan PT Kereta Comuter Indonesia (KCI), untuk menghadapi normal baru pihaknya menyiapkan sejumlah prosedur bagi karyawan maupun pengguna kereta rel listrik (KRL).

Salah satu prosedur yang akan diterapkan adalah penumpang saat di dalam kereta selama perjalanan dilarang berbicara secara langsung maupun melalui saluran telepon.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Berikut Rahasia Kapal Induk Milik Amerika Serikat

“Saat ini yang sudah disampaikan adalah imbauan kepada seluruh pengguna untuk tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon seluler, karena salah satu penularan COVID-19 melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara,” kata Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Kebijakan lainnya, diantaranya tetap menjalankan protokol kesehatan pada moda transportasi publik yang sudah berjalan selama ini, yaitu wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL, pemeriksaan suhu tubuh penumpang, dan penerapan physical distancing atau sesuai dengan marka-marka yang ada di area stasiun dan di kereta.

Baca Juga: Diduga Sebar Ujar Kebencian Bernuansa SARA, Abu Janda Diperiksa Polisi

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x