Masuk Jakarta Harus Punya SIKM, Untuk Mendapatkannya Warga Jangan Mendadak

- 30 Mei 2020, 16:39 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Saat ini ketika masuk DKI Jakarta harus memiliki sebuah Surat Izin  Keluar Masuk (SIKM).

Jika tidak memiliki dokumen tersebut tidak bisa mengakses Ibu Kota Jakarta.

Agar bisa mendapatkan SIKM masyarakat perlu memohon  dan menempuh prosesnya, kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Beni Aguscandra.

Beni juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan permohonan secara mendadak.

Ia menyampaikan pula terdapat komponen penting dalam surat izin keluar masuk, yakni penjamin.

"Jangan mendadak ya. Karena permohonan lumayan banyak, tenaga SDM serta infrastruktur kami terbatas sebaiknya 2-3 hari sebelum berangkat ya," kata Beni mengingatkan warga dalam diskusi daring terkait SIKM yang disiarkan langsung dalam kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis, 28 Mei 2020, seperti dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ilmuwan Rusia Benarkan, Tiongkok Ciptakan Virus Corona dengan Cara 'Gila'

Dalam jangka waktu 2 hingga 3 hari itu dipastikan petugas akan merespon permohonan SIKM, jika ada persyaratan yang kurang atau tidak lengkap sehingga permohonan ditolak maka pemohon dapat mengulang pengajuan SIKM dengan melengkapi data yang kurang.

Beni pun mengingatkan SIKM hanya diterbitkan untuk sektor-sektor berjumlah 11 sektor yang dikecualikan dalam Pergub DKI 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk DKI Jakarta dalam rangka mencegah Penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x