Tempat Ibadah Bertahap Dibuka, Menag: 9 Hal Kewajiban yang Harus Dilakukan Sang Pengguna

- 30 Mei 2020, 19:15 WIB
Menag Fachrul Razi.
Menag Fachrul Razi. //Laman Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Ditengah pandemi virus corona, secara bertahap tempat ibadah di Indonesia akan kembali dibuka.

Dalam pembukaan tempat ibadah harus disertai dengan surat izin yang telah disetujui oleh ketua gugus tugas provinsi/kota/kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah, sebagaimana dikatakan Menteri Agama Fachrul Razi.

Dalam mendapatkan surat ijin, pengurus tempat ibadah harus menyerahkan surat keterangan bahwa wilayahnya aman dari virus corona.

Fachrul Razi juga menjelaskan terkait beberapa hal yang harus dilakukan pengguna rumah ibadah saat melakukan kegiatan ibadah berjamaah.

Baca Juga: Simak 8 Cara Membaca Kejujuran Seseorang Melalui Gerakan Mata

Hal terkait disampaikannya saat menghadiri Konferensi Pers Tahapan Pemulihan Aktivitas Produktif Aman COVID-19 di kantor Graha BNPB pada Sabtu 30 Mei 2020.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul Menag Ungkap 9 Hal yang Harus Dilakukan Pengguna Rumah Ibadah di Masa Pandemi COVID-19

"Adapun kewajiban masyarakat pengguna rumah ibadah sebagai berikut," ujarnya.

1. Jemaah harus yakin bahwa ia dalam kondisi sehat.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x