Jumlah Dana BLT Desa yang Diterima Naik dan Diperpanjang Jadi 6 Bulan

- 30 Mei 2020, 20:28 WIB
ILUSTRASI uang rupiah.*
ILUSTRASI uang rupiah.* /PIXABAY/

MANTRA SUKABUMI - Peluncuran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa telah dikeluarkan mulai bulan April lalu.

BLT Dana Desa diperuntukan bagi keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Kartu Pra Kerja selama 6 bulan.

Diketahui bahwa program BLT sebelumnya
hanya diberikan selama 3 bulan, tetapi sekarang bertambah menjadi 6 bulan.

Dilansir dari Setkab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi kembali Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 yang berlaku mulai tanggal 19 Mei 2020.

Revisi PMK tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Baca Juga: Simak 8 Cara Membaca Kejujuran Seseorang Melalui Gerakan Mata

Jumlah total anggaran yang disiapkan untuk BLT Dana Desa naik dari Rp 21,192 triliun menjadi Rp 31,789 triliun.

Dan jumlah dana yang diberikan sebesar Rp 600 ribu untuk 3 bulan pertama dan Rp 300 ribu untuk 3 bulan berikutnya.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan paling cepat mulai April 2020.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x