Baca Juga: Masih Zona Hijau, Berikut Sebaran 102 Kabupaten Kota di 23 Provinsi yang belum Terdampak COVID-19
Namun begitu, setelah 7 Juni nanti daerah pengecekan akan ditarik mundur hingga ke perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek. Dalam arti lain, pemeriksaan SIKM masih akan terus dilakukan hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, SIKM diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. Sedangkan, masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar masuk Jakarta.
Baca Juga: Viral, Kendaraan Luar Daerah Datang Dini Hari ke Palabuhanratu, Wisatawan?
Artikel ini telah terbit sebelumnya di pikiranrakyat.cirebon.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Informasi Pemudik Bebas Masuk Jakarta karena SIKM Hanya Berlaku hingga 7 Juni
Sehingga, pemberlakuan tersebut akan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Mengutip dari PikiranRakyat-Cirebon.com, sejauh ini, 12 titik check point sudah tersedia untuk memantau warga yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta.
Adapun 12 titik tersebut berada di jalan-jalan di batas wilayah administrasi DKI Jakarta, seperti di Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Bekasi, Lenteng Agung, Pasar Jumat, Pos Polisi Kamal, dan Kalideres.
Baca Juga: Baju APD Buatan Indonesia Layak dan Diakui WHO Berdasarkan Pengujian di New York