Masuk DKI Jakarta Lewat Jalur Udara Tak Perlu Bawa SIKM Tapi dengan Catatan, Berikut Syaratnya

- 2 Juni 2020, 04:22 WIB
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Calon penumpang mengantre sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2020). Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww. /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta agar melengkapi dokumen dengan menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak.

Kebijakan tersebut telah di atur dan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Bagi yang ingin mendapatkan Surat Izin Keluar -Masuk (SIKM) dapat dilakukan melalui laman resmi corona.jakarta.go.id atau bit.ly/SIKMJABODETABEK.

Baca Juga: Demonstran Bertato Peta Indonesia Meminta Maaf Kepada Rakyat Indonesia

Namun, informasi terbaru terkait SIKM yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan hal berbeda.

Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa bagi warga luar wilayah DKI Jakarta yang hendak ke ibu kota menggunakan jalur udara (pesawat) tidak diperlukan untuk mengurus SIKM seperti dilansir PRFM News, Senin 1 Juni 2020.

Tetapi dengan catatan, kata Kombes Pol. Yusri Yunus, warga luar Jakarta tersebut melangsungkan perjalanan akhirnya bukan tepat ke wilayah Jakarta.

Dikatakan Kombes Pol. Yusri Yunus, nantinya pihak bandara akan mengarahkan warga luar Jakarta untuk melewati loket 1 dan 2. Setelah itu, akan diarahkan ke pemberangkatan bus daerah asal.
Sedangkan untuk warga Jakarta, nantinya akan diarahkan menuju loket 1, 2, dan 3.

Baca Juga: 127 Anak di Jawa Timur Terpapar Virus Corona, 36 Diantaranya Balita

"Kalau orang Jakarta harus punya SIKM dan melewati loket 3 (di Bandara), sementara warga luar Jakarta cukup sampai loket 2," ucap Kombes Pol. Yusri Yunus sebagaimana dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Sebelumnya diberitakan, bahwa warga Jakarta yang diperbolehkan keluar-masuk wilayah Jakarta hanya meliputi orang yang memiliki kepentingan di beberapa bidang tertentu.

Artikel terkait sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Pendatang Tidak Diwajibkan Lagi Bawa SIKM Saat Terbang ke Jakarta, Berikut Syaratnya

Adapun beberapa bidang yang diperbolehkan, di antaranya adalah bidang kesehatan, keuangan, logistik, bidang bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan bidang pelayanan dasar.

Selain itu, ada bidang utilitas publik dan industri, industri strategis, perhotelan, serta konstruksi yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Baca Juga: Dua Wisatawan Nyaris Meregang Nyawa di Laut Sukabumi, Satu Orang Diduga Mabuk

Bukan hanya menyertakan SIKM, bagi warga yang hendak keluar-masuk wilayah Jakarta persyaratan lainnya pun harus dimiliki, seperti surat keterangan sehat dan dibuktikan dengan hasil tes cepat atau rapid test dan Swab Polymerase Chain Reaction (PCR).

Selanjutnya surat dinas dari instansi atau perusahaan dan dokumen perjalanan lainnya seperti kartu identitas resmi.

Sementara itu, PT Angkasa Pura meminta calon penumpang untuk datang ke bandar tiga sampai empat jam sebelumnya karena akan ada tahapan pemeriksaan ketat.** (Ramadhan Dwi Waluya/ Pikiranrakyat-bekasi.com)

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x