"Keputusan ini berlaku untuk seluruh warga Indonesia baik jamaah haji reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visa undangan atau mujamalah," tegas Menag.
Keputusan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini dilakukan pemerintah terkait dengan kondisi pandemi COVID-19 yang terjadi di berbagai negara termasuk Arab Saudi yang telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan.**