Jamaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag: Jamaah yang Sudah Lunasi BPIH akan Berhaji tahun 2021

- 2 Juni 2020, 14:01 WIB
Ka'bah
Ka'bah /Kemenag

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan keputusan untuk membatalkan pemberangkatan haji pada tahun 2020.

Kebijakan tersebut dikarenakan pandemi virus corona masih belum usai masih melanda sebagian negara di dunia.

Sehingga dampaknya salah satunya kepada jamaah yang sudah mendapatkan jadwal berangkat pada tahun ini menjadi batal.

Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan dikeluarkannya kebijakan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020, maka bagi jamaah reguler dan khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) akan berhaji pada 1442 Hijriah atau 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Putuskan Tak Berangkatkan Jamaah Haji pada Tahun 2020 karena Pandemi Covid-19

"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Menag dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Dan juga ia mengatakan nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jamaah haji," tambah Fachrul Razi.

Bersamaan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah/2020, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x