Helmy Yahya Dikabarkan Dipecat Sebagai Dirut TVRI Karena Sempat Putar Film G30S/PKI, Simak Faktanya

- 2 Juni 2020, 20:00 WIB
HELMY Yahya, sosok presenter kondang yang mendapat julukan Raja Reality Show.*
HELMY Yahya, sosok presenter kondang yang mendapat julukan Raja Reality Show.* /Instagram.com/Helmyyahya//Instagram/@helmyyahya

MANTRA SUKABUMI – Helmy Yahya merupakan seorang pembawa acara kuis senior, sehingga ia dijuluki dengan sebutan ‘Raja Kuis’.

Pertama kali terjun di dunia broadcasting pada tahun 1989, Helmy Yahya pada saat itu membawakan sebuah acara Berpacu Dalam Melodi di stasiun TVRI.

Karena kiprahnya di dunia broadcasting, kemudian pada tahun 2017 Helmy Yahya resmi diangkat menjadi Direktur Utama TVRI.

Baca Juga: Indonesia Batalkan Pembelian Su-35 Rusia, Ada Unsur Tekanan dari AS

Selama kurang lebih dua tahun ia menjabat sebagai Direktur Utama TVRI, hingga pada awal tahun 2020 dewan pengawas memberhentikan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.

Baru-baru beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Helmy Yahya diberhentikan atau dipecat sebagai Direktur Utama TVRI karena penayangan film G30S/PKI.

Kabar tersebut diunggah oleh pengguna akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang membuat postingan berisi tentang kabar seputar Direktur Utama (Dirut) TVRI 2017 – 2019, Helmy Yahya dan film G30S/PKI.

Baca Juga: UPDATE (2/6/2020) Corona Kabupaten Sukabumi, 30 Orang Positif, 22 PDP Meninggal

Berikut narasi lengkapnya. “Helmy Yahya dipecat dari jabatan Dirut TVRI pada 17 Januari 2020, penyebab utamanya ternyata karena 4 bulan sebelumnya TVRI memutar film pemberontakan G30S/PKI,” tulis akun Facebook Mikha Akhbariyyah yang diunggah pada Senin, 1 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Instagram @hccjawabarat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x