Pria Blitar Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil dengan Iming-iming akan Dinikahi

- 3 Juni 2020, 15:18 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /Pexels

"Saya sudah tidak kuat menahan nafsu birahi pak, terlebih setiap hari melihat kemolekan tubuh korban yang membuat saya khilaf," ujar YA dalam press realese di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Blitar pada Selasa, 2 Juni 2020.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blitar, AKBP Ahmad Fanani mengonfirmasi, pihaknya langsung menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Ahmad, pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di kediamannya.

Ahmad menjelaskan, sebelum melakukan tindakan asusila tersebut, YA sempat membujuk AF dengan iming-iming akan menikahinya, sehingga korban mau mengikuti permintaan pelaku.

Baca Juga: Beredar Kabar PKI Rayakan Ulang Tahun ke-100 sambil Diiringi Musik, Simak Faktanya

"Pelaku ini mengiming-imingi korban dengan pemberian hadiah dan iming-iming 
pernikahan, hingga korban yang masih duduk di kelas 10 SMK ini mau digauli pelaku sebanyak 4 (empat) kali di rumahnya," jelas Ahmad kepada awak media.

Sementara itu, kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Blitar guna melakukan proses hukum yang lebih lanjut.

Pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tuduhan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.** (Tim PRMN/ Pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x