MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 dengan pertimbangan kesehatan.
Bagi Jemaah yang batal berangkat pada tahun ini dan telah melakukan pelunasan Bipih dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) kepada Kantor Kementerian Agama di daerahnya dengan lama proses 9 hari.
Berikut tatacara pengembalian setoran biaya haji:
.**