Tak Perlu Tatap Muka, Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta

- 14 Juni 2020, 06:15 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta agar melengkapi dokumen dengan menyertakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).

Kebijakan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.

Dalam hal ini Polda Metro Jaya menegaskan tetap melakukan pemeriksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang masih berlaku di Ibu Kota.

Sekalipun Operasi Ketupat Jaya 2020 telah berakhir 7 Juni 2020 lalu, namun operasi akan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara terkait Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Benarkah Presiden Jokowi Buat Pernyataan 'Kalian Setuju Kalau Saya Mundur?'

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, Polda Metro Jaya masih akan melakukan operasi rutin utamanya diprioritaskan pada pemeriksaan terhadap pengendara terkait Surat Ijin Keluar Masuk atau SIKM.

“PSBB masih berlaku, SIKM masih berlaku. Memang betul partroli yang ditingkatkan ini berakhir tadi malam, Oleh sebab itu teman – teman yang menjaga sudah ditarik, di Tol Cibitung sudah ditarik, tetapi DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB dan SIKM ya,” kata Yusri kepada Zonajakarta.com.

Adapun Pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang masih tersebar di 33 titik pos akan dijaga bersama dengan TNI beserta Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiongkok Diserang Lonjakan Kasus Covid-19 Baru, Pasar di Beijing Ditutup

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x