“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub yang ada. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan.” Kata Yusri.
Bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta SIKM masih berlaku dan masih berjalan karena PSBB masih berjalan dan akan dilakukan pemeriksaan di pos-pos tersebut.
Selain itu pengawasan dan pemantauan juga diberlakukan di berbagai fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta untuk memastikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tetap dipatuhi oleh masyarakat.
“Pada intinya kita harapkan kedisiplinan masyarakat sebagai cara memutus mata rantai penyebaran covid – 19 adalah dengan mematuhi kebijakan pemerintah, protokol kesehatan,” tutupnya.
Meski demikian, syarat untuk mendapatkan SIKM ternyata sangat mudah dan bisa diurus secara online.
Hal ini seperti dikutip Zonajakarta.com dari corona.jakarta.go.id.
Baca Juga: Kabar Baik Pasien Sembuh Covid-19 Indonesia Hari ini Bertambah 563 Orang, Total 13.776 Orang
SIKM sendiri ditujukan bagi 2 kategori masyarakat. Yakni yang berdomisili DKI Jakarta dan domisili non DKI Jakarta.
Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM.
1. Warga domisili DKI Jakarta