Tak Perlu Tatap Muka, Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta

- 14 Juni 2020, 06:15 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

-  Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat keterangan:

  1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  2. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  3. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)

- Pas foto berwarna

- Pindaian KTP

Atikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu Tatap Muka"

Baca Juga: Hore.. Bus Palabuhanratu Bogor Beroperasi Lagi, Ini Tarifnya

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x