- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Surat keterangan:
- perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
Atikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu Tatap Muka"
Baca Juga: Hore.. Bus Palabuhanratu Bogor Beroperasi Lagi, Ini Tarifnya
2. Warga domisili non DKI Jakarta
- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal