Gawat! Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi 2 Hari Lagi, Bagaimana Nasib WhatsApp?

- 18 Juli 2022, 17:20 WIB
Benarkah WhatsApp dan Google akan diblokir Kominfo jika hingga tanggal 20 Juli tidak mendaftar PSE Lingkup Privat?
Benarkah WhatsApp dan Google akan diblokir Kominfo jika hingga tanggal 20 Juli tidak mendaftar PSE Lingkup Privat? /Tangkap Layar/Ponsel/

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari belakangan ini, Indonesia sempat dihebohkan dengan pemblokiran sejumlah aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu bagaimana dengan nasib WhatsApp?

Sebagaimana diketahui,WhatsApp merupakan aplikasi pesan elektronik yang memungkinkan pertukaran pesan hanya dengan paket data internet.

Sejak perilisannya pada Januari 2009 silam, aplikasi WhatsApp telah menjadi primadona masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal berkomunikasi di dunia maya

Baca Juga: Aplikasi MOD Memang Kaya Fitur, Tapi Resikonya Lebih Merugikan, ini Penjelasannya dari Kominfo

Bahkan terhitung hingga hari ini Senin, 18 Juli 2022, pengguna aplikasi WhatsApp telah dipasang oleh lebih dari lima miliar pengguna di seluruh dunia.

Banyaknya pengguna serta rating 4.3 di appstore menunjukkan bahwa kehadiran WhatsApp sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi sehari-hari.

Akan tetapi, kabar mengejutkan datang dari Kominfo menyebutkan bahwa ada beberapa aplikasi yang terancam diblokir pada 20 Juli nanti, salah satunya adalah WhatsApp.

Dilansir mantrasukabumi.com dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022, Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.

Selain WhatsApp, beberapa aplikasi yang terancam diblokir antara lain Facebook, Instagram hingga Google.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Adapun batas waktu pendaftaran yang ditentukan adalah 20 Juli 2022. Itu artinya, jika aplikasi-aplikasi tersebut belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.

Dedy menyebutkan, aplikasi yang yang tidak melakukan pendaftaran sampai 20 Juli, 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo.

Kominfo akan melakukan pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE sesuai dengan bidang usaha.

Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo mengatur 6 kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Kominfo Buka Lowongan Kerja Sediakan Posisi Desain Grafis Cari Sarjana Komunikasi, Ditutup 31 Oktober 2021

Adapun 6 kategori tersebut adalah:

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

5. Menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Demikianlah beberapa kategori yang disampaikan oleh Dedy. Melihat kategori nomor empat, tentu aplikasi WhatsApp termasuk di dalamnya.

Namun masyarakat jangan khawatir, sebab Kominfo akan segera menginformasikan perkembangan kabar ini selanjutnya hingga tanggal 20 Juli nanti.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x