Korupsi Surya Darmadi Ditaksir Capai 78 Triliun, Hidayat Nur Wahid Sentil Pemerintah Singapura

- 2 Agustus 2022, 10:35 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW) menanyakan alasan kejahatan kemanusiaan KKB dapat dilakukan berkali-kali
Hidayat Nur Wahid (HNW) menanyakan alasan kejahatan kemanusiaan KKB dapat dilakukan berkali-kali /Foto: PKS//

 

MANTRA SUKABUMI - Hidayat Nur Wahid menyentil pemerintah Singapura atas masuknya tersangka koruptor Surya Darmadi ke Singapura.

Menurut Hidayat Nur Wahid pemerintah Singapura seharusnya dapat membantu pemerintah Indonesia untuk menangkap buronan Surya Darmadi.

Bos Duta Palma Surya Darmadi diketahui telah melarikan diri dan masuk ke negara Singapura.

Baca Juga: Download Logo HUT Kemerdekaan RI Ke 77 dan Lagu Wajib Nasional Indonesia Raya MP3

Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW mengatakan sangat penting menangkap Surya Darmadi dan mengembalikan uang negara yang sudah dikorupsinya.

Hidayat Nur Wahid yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI tersebut mencuit dalam media sosialnya dan berharap pemerintah Singapura dapat bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk menangkap tersangka korupsi tersebut.

" Kejagung ; Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma (Apeng) Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!," cuit Hidayat Nur Wahid, dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitternya @hnurwahid.

" Penting segera ditangkap, dikembalikan juga keuangan negara yang dikorupsi dan dibawa kabur itu,"ucap politisi PKS tersebut.

" Pemerintah Singapura harusnya membantu Kejaksaan Agung menangkap Apeng," pungkas HNW.

terkait lahan PT Duta Palma ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Dugaan kerugian negara tersebut pun jadi yang tertinggi sepanjang sejarah.

Sebelumnya Jaksa Agung St Burhanuddin menyebut kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 78 triliun.

Baca Juga: Inilah 60 Ide Lomba 17 Agustus 2022 Untuk Sambut HUT RI ke 77 dari Tarik Tambang hingga Balap Karung

Jaksa Agung mengatakan kerugian negara tersebut diduga diakibatkan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Thamsir pada saat menjabat Bupati Indragiri Hulu.

Saat itu, menurut Jaksa agung bahwa Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu seluas 37.095 hektare.

Sementara ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman, dan Surya Darmadi sebagai pemilik PT Duta Palma.

Thamsir saat ini sedang tersandung kasus lain, dan saat ini sudah menghuni penjara.

Sementara Surya Darmadi merupakan buron KPK, dan diduga melarikan diri ke negara Singapura.***

Editor: Ajeng R H

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah