Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'05.
Wakil2 bangsa Indonesia."
Naskah Proklamasi ini ditulis oleh Soekarno pada tepat pada dini hari, Jumat tanggal 17 Agustus 1945.
Tepat di rumah Laksamana Tadashi Maeda yang beralamat di Jalan Meiji Dori, namun kini dikenal dengan nama Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Naskah proklamasi ini telah dirumuskan oleh 3 orang yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo.
Naskah pada paragraf pertama diusulkan oleh Ahmad Soebardjo, sedangkan paragraf kedua merupakan usulan Mohammad Hatta.
Selanjutnya naskah ini dibuat persetujuan pada saat sidang, dengan jumlah anggota keseluruhnya kurang lebih 40 orang.
Hingga naskah proklamasi ini kemudian disalin oleh Sajuti Melik menggunakan mesin tik.
Perlu diketahui bahwa naskah tulisan tangan ini sempat dibuang karena dianggap tidak diperlukan lagi, tetapi kemudian diambil dan disimpan oleh Burhanuddin Mohammad Diah.
Burhanuddin menyimpannya sebagai dokumen pribadi, setelah berakhirnya rapat perumusan naskah proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945.