Dijamin Melongo, Ini Dia Besaran Kenaikan Tarif Baru Ojek Online yang Berlaku per Agustus 2022

- 11 Agustus 2022, 06:20 WIB
Rincian harga tarif ojek online naik Agustus 2022 menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Rincian harga tarif ojek online naik Agustus 2022 menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Dok. PikiranRakyat-Depok

 

 

MANTRA SUKABUMI - Mulai per tanggal Agustus 2022, tarif ojek online atau di beberapa wilayah diprediksi akan naik.

Kenaikan tarif ojek online ini di sampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria baru-baru ini.

Menurut Ahmad Riza Patria, kenaikan tarif ojek online yang diharapkan mampu mengalihkan pilihan penggunanya untuk menggunakan kendaraan umum.

Sebab saat ini ojek online menjadi salah satu kendaraan umum alternatif perjalanan yang paling bersahabat untuk meminimalisasi terjadinya penumpukan kendaraan di jalan seperti kemacetan.

Baca Juga: Serba Serbi Peristiwa Bersejarah di Bulan Agustus, dari Bom Hiroshima hingga Kemerdekaan Republik Indonesia

“Iya, Insya Allah, memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada seperti TransJakarta, masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau,” ungkap Ahmad Riza Patria, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Antara pada Kamis, 11 Juli 2022.

Menurut Riza, tarif angkutan umum di Indonesia seperti TransJakarta saat ini masih terbilang murah jika dibandingkan dengan sejumlah negara lainnya.

Adapun tarif baru yang diteken oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini disampaikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022,

Halaman:

Editor: Azka Jauhar Kamila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x