Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pendamping PPH Gelombang I Tahun 2022, Begini Tanggal dan Syarat Pendaftarannya

- 13 Agustus 2022, 15:55 WIB
Lowongan Pekerjaan Pendamping PPH Kemenag.
Lowongan Pekerjaan Pendamping PPH Kemenag. /kemenag.go.id/

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

1. Warga negara Indonesia

Baca Juga: LINK Login Daftar Pendamping PPH 2022, Cek Tanggal Dibuka dan Syarat Ikut Rekrutmennya Disini

2. Beragama Islam

3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk

4. Berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat

Jika persyaratan di atas sudah dipenuhi, pelamar diwajibkan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di LPPPH. Apabila lulus, pelamar berhak mendapatkan sertifikat dan menjadi Pendamping PPH di tempat sesuai pilihan peserta.

“Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih. Selanjutnya bila lulus dan mendapatkan sertifikat, berhak menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Selain itu, calon pelamar juga harus mengetahui dan mempelajari kriteria produk yang masuk dalam kategori pelaku usaha atau Self Declare.

Produk yang masuk dalam kategori Self Declare terdapat dalam surat Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Taufik Reza

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah