Pilkada Serentak 2020 Diikuti 270 Kota/Kabupaten, Ini Jadwal Tahapannya

- 28 Juni 2020, 10:53 WIB
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id
Pengumunan KPU untuk Pemilihan Serentak pada Rabu 9 Desember 2020 dok KPU.go.id /

MANTRA SUKABUMI - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 sempat tertunda karena wabah Covid-19, kini tahapan tersebut kembali dilanjutkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menjadwalkan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2020 pada tanggal 9 Desember 2020.

Seperti yang termaktub dalam bunyi pasal 8C PKPU No 5 Tahun 2020. "Pelaksanaan pemungutan suara serentak yang ditunda karena terjadi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (COVID 19) dilaksanakan pada 9 Desember," bunyi pasal 8C PKPU No 5 Tahun 2020.

Baca Juga: AKBP Mokhamad Lukman Syarif Resmi Jabat Kapolres Sukabumi, Siap Amankan Pilkada 2020

Diketahui, Pilkada 2020 dilaksanakan serentak di 224 Kabupaten dan 37 kota di Indonesia. 270 Kota/Kabupaten ini tersebar di 9 Provinsi.

Akibat adanya Covid-19, terdapat beberapa perubahan aturan dalam pelaksanaan Pilkada, salah satunya aturan kampanye.

Dalam sebuah acara talkshaw di Channel Youtube Heartline Network, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kampanye tidak boleh dilakukan secara langsung, melainkan dialihkan dengan menggunakan media sosial.

Baca Juga: Sempat Tertunda, KPU Kabupaten Sukabumi Lanjutkan Tahapan Pilkada saat Pandemi

"Kampanye kita ubah agar kampanyenya tidak langsung, menggunakan sosial media, ada pertemuan terbatas dengan physical distancing, tapi gak ada kampanye jorjoran, kampanye akbar," ujarnya.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x