MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan bagi warga yang hendak keluar-masuk Jakarta menggunakan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM).
Dokumen SIKM wajib dibawa sebagai persyaratan utama untuk bisa keluar-masuk Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa 30 Juni 2020, TransTV Trans7 GTV SCTV RCTI
Sekalipun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan SIKM sebagai syarat masuk Jakarta.
Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang sampai hari ini belum dicabut.
Keputusan tersebut menurut Anies, bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta terhadap keterpaparan virus SARS-CoV-2.
Baca Juga: Kapan Anak Harus Tidur Pisah Dengan Orangtua, Simak Penjelasannya
Bagi pekerja, harus melengkapi surat keterangan bekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) dan menyertakan foto berwarna serta pindaian KTP.