Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
Jangan lupa juga, surat Tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
Baca Juga: 3 Solusi Menjawab Tantangan Belajar di Masa Pandemi dari Kemdikbud
Baca Juga: Kemdikbud Luncurkan Seri Webinar 'Adaptasi Pembelajaran Masa Pandemi'
Termasuk juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.
Peraturan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 ini, dalam usaha memutus rantai penularan gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.
Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).
Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM.
1. Warga domisili DKI Jakarta
- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya