Siapkan Persyaratan, Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ini Cara Buatnya

- 30 Juni 2020, 05:50 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

Sedangkan untuk warga domisili non DKI Jakarta, wajib menyertakan Surat keterangan dari kelurahan atau desa asal, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).

Jangan lupa juga, surat Tugas dari instansi atau perusahaan tempat bekerja di Jakarta dan surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Baca Juga: 3 Solusi Menjawab Tantangan Belajar di Masa Pandemi dari Kemdikbud

Baca Juga: Kemdikbud Luncurkan Seri Webinar 'Adaptasi Pembelajaran Masa Pandemi'

Termasuk juga Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat yang diserta dengan Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Peraturan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 ini, dalam usaha memutus rantai penularan gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.

Untuk warga yang berdomisili DKI Jakarta, pengajuan wajib menyertakan Surat pengantar dari Ketua RT, yang diketahui Ketua RW dan Surat pernyataan sehat bermaterai, serta melampirkan surat perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali).

Berikut syarat-syarat yang diperlukan warga untuk mengurus SIKM.

1. Warga domisili DKI Jakarta

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x