Siapkan Persyaratan, Mulai Besok 1 Juli 2020 Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM, Ini Cara Buatnya

- 30 Juni 2020, 05:50 WIB
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
PETUGAS memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di ibu kota. * /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA /

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Warga, Akhirnya Buaya di Sungai Cimandiri Sukabumi Dievakuasi Petugas

2. Warga domisili non DKI Jakarta

- Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

- Surat pernyataan sehat bermeterai

- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

- Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

- Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x