- Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
- Pas foto berwarna
- Pindaian KTP
- Hasil tes CLM dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonajakarta.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mulai 1 Juli Keluar Masuk Jakarta Diperlukan SIKM, Ini Cara Buatnya"
Baca Juga: Banyak Insiden Pengambilan Paksa Jenazah Terpapar Covid-19, Presiden Joko Widodo Beri Tanggapan
Untuk mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan secara online.
Caranya:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Isi formulir permohonan.
4. Cek secara berkala pengajuan perizinan
5. Cetak dokumen.
Syarat yang dilampirkan untuk mendapatkan SIKM untuk Korporasi atau Institusi.
Pengisian formulir dapat dilakukan secara kolektif dengan masing-masing pemohon SIKM tetap melengkapi persyaratan SIKM Pribadi.