- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara (tiap pemohon).
- Foto diri (tiap pemohon).
- Hasil tes CLM dari masing-masing pemohon dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.
Baca Juga: Miris, WAP Ungkap Bayi Gajah Dikurung Hingga Ditusuk Logam Berduri oleh Pawang Atraksi di Thailand
Sekedar mengingatkan apabila masyarakat melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP. **