Diskon tersebut berbeda beda sesuai tipe kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapatkan diskon pajak 15 persen, sedangkan untuk roda 4 dan lebih mendapatkan diskon 5 persen.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya
Baca Juga: Kuasa Tuhan, Seorang Wanita Miliki Rahim 2, dari Kedua Rahimnya Hamil Anak Kembar
Layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.
Selain itu, bisa juga melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.
Anda pun juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020
Program Bebas Denda dan Diskon Pajak ini berlaku hingga 31 Juli 2020.**