Berlaku Hari ini, Denda Pajak Kendaraan Digratisken dan Dapat Diskon 15 Persen

- 1 Juli 2020, 05:00 WIB
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id
ILUSTRASI BPKB.*/ polri.go.id /NTMC Polri

Program Bebas Denda Pajak Jatim/Sumber: Pemprov Jatim
Program Bebas Denda Pajak Jatim/Sumber: Pemprov Jatim

Ada pula diskon pajak yang berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.

Diskon tersebut berbeda beda sesuai tipe kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda 2 dan 3 mendapatkan diskon pajak 15 persen, sedangkan untuk roda 4 dan lebih mendapatkan diskon 5 persen.

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya

Baca Juga: Berikut 4 Sepeda Polygon, Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan 2020

Layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini dapat melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Selain itu, bisa juga melalui layanan unggulan samsat dan pembayaran pajak drive thru.

Anda pun juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Program Bebas Denda dan Diskon Pajak ini berlaku hingga 31 Juli 2020.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x