Tanpa Tatap Muka, Sekarang Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah, Berikut Caranya

- 5 Juli 2020, 19:46 WIB
Info layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya.
Info layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya. / ANTARA/Polda Metro/

 

MANTRA SUKABUMI - Pandemi Covid-19 membuat dampak yang luar biasa bagi tatanan kehidupan masyarakat.

Beragam dampak dirasakan masyarakat, yang intinya merasa terdesak dan sulit dalam menghadapi kehidupan laiknya normal seperti biasanya.

Pemerintah dalam hal ini telah mengambil Kebijakan-kebijakan inovatif dan solutif agar setidaknya dapat meminimalisir kekhawatirn dan kesulitan masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Warga Dihebohkan dengan Suara Erangan Naga, Berhamburan Ketakutan Keluar Rumah, Ternyata?

Namun setidaknya dengan pandemi Covid-19, kebutuhan Inovasi regulasi harus dihadirkan demi mempermudah akses dan solusi kebutuhan masyarakat.

Menjembatani hal itu, Kepolisian menghadirkan pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), seperti yang dilakukan Polres Bangka Tengah (Bateng).

Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di pikiran-rakyat.com dengan judul "Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah"

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x