Sejumlah Pimpinan DPD Tolak RUU HIP, Ini Naskah Rekomendasi Penolakannya

- 6 Juli 2020, 15:20 WIB
Tim Kerja Pimpinan DPD keluarkan rekomendasi tolak RUU HIP
Tim Kerja Pimpinan DPD keluarkan rekomendasi tolak RUU HIP /*(Antaranews.com)/

Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai mekanisme di DPD.

"Terima kasih kepada Pak Nono dan para wakil ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujar dia.

Baca Juga: Kabar Gembira, Samsung Akan Produksi HP Terbaru dengan Kapasitas Baterai Capai 6.800mAh

Berikut 'Naskah Lengkap beserta Telaah dan Rekomendasi Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP'.

1. Pancasila sudah final dengan kelima sila yang saling terkait dan berurutan untuk mewujudkan tujuan hakiki bangsa ini. Sehingga yang diperlukan adalah penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang sudah final tersebut.

2. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun, termasuk agama Islam, sehingga Pancasila selayaknya tidak digunakan sebagai antitesa atau sintesa atas agama. Karena para pendiri bangsa ini sudah bersepakat final, bahwa negara ini bukan negara Sekuler, tetapi juga bukan negara yang menganut Teokrasi. Tetapi bangsa ini jelas berketuhanan, seperti tertulis dalam Sila kesatu; Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga dulu kita memiliki harapan agar wajah bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang nasionalis-religius.

3. Ancaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sejatinya justru datang dari dua kutub paham di dunia yang kita kenal selama ini, yakni Liberalis-Kapitalisme dan Komunisme. Dimana hari ini Liberalis-Kapitalisme telah berakar dengan sangat kuat justru melalui sebagian produk peraturan perundangan yang lahir di era reformasi.

Baca Juga: Data Pribadi Takut Dipegang Teroris, Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel ke Pengadilan

4. RUU Haluan Ideologi Pancasila yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP haruslah diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila dalam norma Undang-Undang, karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NRI 1945. Dimana tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.

5. BPIP seperti halnya Badan-Badan yang lain, tentu memerlukan payung hukum yang mengatur tugas peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan atau penguatan nilai- nilai Pancasila melalui berbagai medium. Dan penting juga untuk diatur kesamaan peran dan fungsi yang salama ini telah dilakukan oleh MPR RI melalui program Sosialisasi Empat Pilar. Oleh karena itu, pada hakekatnya yang diperlukan hanyalah RUU yang mengatur secara teknis dan fraksis tupoksi dari BPIP agar kinerja badan tersebut terukur dan terarah dan sekaligus dapat dievaluasi.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x