MANTRA SUKABUMI - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap warga khususnya di Indonesia.
Pasalnya, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan karakteristik identitas individu warga negara yang melekat pada drinya.
Bahkan Pemerintah saati ini telah memberlakukan KTP-Elektronik, untuk memastikan semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem terpadu.
Baca Juga: Indonesia Dihantam Rentetan Gempa di Atas Magnitudo 5.0 Hari Ini, Berikut Faktanya Menurut Pakar
Tujuannya semua dokumen kependudukan dapat memuat sistem keamanan serta pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el).
Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Fadli Zon Mendapat Jatah Kursi Menteri di Kabinet Jokowi?
Baca Juga: Lirik Lagu Lengkap 'Stupid Love' Single Terbaru dari Lady Gaga