MANTRA SUKABUMI - Sungguh tragsi nasib yang dialami gadis berusia 16 tahun korban dari pemerkosaan.
Gadis berinisial OR tersebut meninggal dunia setelah dinyatakan terdapat infeksi hebat pada mulut rahimnya akibat kebejatan sejumlah pria.
Namun, kini perbuatan yang dilakukan oleh sejumlah pria terhadap gadis tersebut akan terbayarkan.
Baca Juga: Pejabat AS Lakukan Pertemuan dengan Korsel Bahas Strategi Sikap Korut yang Menolak Berunding
Baca Juga: Bukan Gertakan Biasa, Amerika Serikat Resmi Keluar dari Keanggotaan WHO
Pasalnya, para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Para pelaku pemerkosaan tersebut akan melakukan rekontruksi.
pihak kepolisian menggelar rekontruksi 40 adegan yang dilakukan dalam kasus pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial OR.
Adapun reka adegan diperagakan langsung di Mapolsek Pagedangan, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan menghadirkan 7 dari 8 tersangka yang berhasil ditangkap.
Tepatnya, inisial ketujuh tersangka itu yakni FF, SU, S alias K, DE, AN, D dan DR. Sedangkan, satu pelaku lainnya berinisial RI masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.