Dibongkar El Diablo, Diduga Pemilik Akun Opposoter6890 yang Bocorkan Data Denny Siregar Miliki 2 KTP

- 13 Juli 2020, 15:45 WIB
Pembobol data pribadi Denny Siregar.*
Pembobol data pribadi Denny Siregar.* /Instagram.com (@dennysirregar)/YouTube Tribrata//Instagram.com (@dennysirregar)/YouTube Tribrata

Tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Dari tersangka kami amankan satu buah KTP, satu buah HP, satu unit komputer, satu buah simcard Telkomsel.
Modus operandi tersangka, yang pertama, tersangka adalah karyawan outsourcing Grapari Rungkut, Surabaya.
Bertugas sebagai costumer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan.
Jadi, ada dua yang bisa diakses, akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau handphone milik pelanggan," lanjutnya.

Baca Juga: Update Covid-19 AS Kian Tak Terkendali, Tembus 3.236.130 Kasus dengan 134.572 Kematian

"Tersangka dengan tidak otorisasi, artinya begini yang bisa mendapat akses data-data tersebut adalah si pelanggan itu sendiri atau permintaan dari atasan.

Jadi tanpa otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS dan dari file yang dibuka itu, dia mendapat dua data yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan.

Kemudian data tersebut difoto atau dicapture (karena memang tidak bisa di-copy paste dalam sistem tersebut), kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun oposite6890.

Pada tanggal 4 Juli 2020 jam 08.00 pagi," lanjut Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Atas perlakuan ini dipostinglah data pelanggan yang diunggah akun oposite6890. Namun yang diunggah adalah diketik kembali, bukan hasil capture yang asli".

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Artis Berinisial H yang Diduga Terlibat Prostitusi, Begini Kronologisnya

Atas kelakuannya tersangka dikenakan pasal 46 ayat 1, 2, dan ayat 3 juncto pasal 30 ayat 1 dan 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1, 2, 3 jucto pasal 30 ayat 1, 2, Undang-undang nomor 19, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x