Mudah Tanpa Tatap Muka, Berikut Cara Pembayaran Pajak Melalui Sistem Online

- 14 Juli 2020, 14:45 WIB
Ilustrasi Pembayaran Pajak
Ilustrasi Pembayaran Pajak /,*/mantrasukabumi.com

 

MANTRA SUKABUMI - Pada Hari Pajak yang diperingati pada 14 Juli. Indonesia mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat Virus Korona.

“Mari peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh untuk membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, Selasa.

Untuk pembayaran pajak harus menggunakan situs dan aplikasi resmi untuk membayar pajak secara daring sehingga masyarakat bisa melaksanakan kewajiban tanpa repot pergi keluar rumah.

Baca Juga: HP Oppo A Series Harga 2 Jutaan, Dengan Dibekali Ram 4GB, Cocok Buat Main Game

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari AntaraNews, Situs Resmi Pertama adalah situs Wajib pajak bisa masuk ke laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ lalu masukan nomor polisi kendaraan dan NIK untuk tahu berapa pajak kendaraan anda yang harus dibayar.

Kedua adalah aplikasi Samsat Online Nasional bisa di download gratis di Playstore. Jika wajib pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), maka tekan menu pendaftaran.

Setelah di tekan akan muncul notifikasi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Setelah itu akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Baca Juga: HP Oppo F Series Harga 1-2 Jutaan Dengan Kapasitas Ram 4-6GB, Cocok Buat Main Game

Sistem akan proses data selama kurang lebih satu menit. Jika data yang sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan berapa pajak yang harus dibayar. Anda akan mendapatkan kode bayar untuk membayar pajak lewat ATM atau e-Banking.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x