Siap-siap Mulai 27 Juli, Tak Pakai Masker di Ruang Publik Akan Didenda Rp100 - 150 Ribu

- 15 Juli 2020, 16:15 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar)
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil saat membuka Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jabar Tahun 2020 secara virtual, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (13/7/20). (Foto: Yogi P/Humas Jabar) /

MANTRA SUKABUMI – Baru-baru ini dikabarkan Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan instruksi presiden (inpres) seperti yang dikatakan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Instruksi Presiden (Inpres) yang sedang disiapkan itu terkait aturan yang mengatur soal sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan virus corona.

Kang Emil pun sebut Presiden Jokowi mengapresiasi kami terkait wacana sanksi para pelanggar karena inisiatif itu kami duluan yang mewacanakannya dan juga Presiden siapkan inpresnya untuk penguatan dasar hukum.

Baca Juga: Peneliti AS: Berhasil Uji Coba Vaksin Virus Corona Moderna, Terbukti Aman, Menginduksi Respon Imun

"Tadi saya sampaikan, kami diapresiasi Presiden karena duluan berinisiatif mewacanakan sanksi. Nah, Presiden sedang siapkan namanya inpres, instruksi presiden sebagai penguatan dasar hukum untuk sanksi," kata Ridwan Kamil di lingkungan Istana Kepresidenan RI, Bogor, Rabu, seperti dikutip dari laman Antaranews.com.

Ridwan Kamil menyampaikan hal itu seusai menghadiri pengarahan Presiden RI kepada para gubernur dengan topik "Percepatan Penyerapan APBD Tahun 2020".

"Tadi ditanya Jawa Barat berapa? Saya katakan sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, ya, nanti diperkuat oleh Inpres yang mudah-mudahan minggu ini keluar karena Jabar denda tidak pakai masker di ruang publik, kecuali pidato, makan, dan lain-lain, mulai 27 Juli," kata Ridwan Kamil yang biasa disapa Kang Emil.

Baca Juga: Situs Gerakan Klik Serentak KPU RI Diretas, Arief : Data Pemilih Dipastikan Tetap Aman

Dalam akun instagramnya @ridwankamil, Emil mengumumkan denda akan diberlakukan mulai 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat oleh Satpol PP, polisi, dan TNI atas nama gugus tugas.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x