MANTRA SUKABUMI - Selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) di DKI Jakarta beberapa waktu ke belakang, masyarakat yang akan keluar masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk atau SIKM.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) sebagai dasar bagi para penegak hukum dalam menghalau warga yang mau keluar-masuk Jakarta.
Namun, di tengah masih mewabahnya pandemi virus Corona, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menghapus pemberlakuan SIKM wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: AS dan Jepang Tingkatkan Kewaspadaan Karena China Bermanuver dan Berikan Tekanan Politik
Baca Juga: Dapat Dinikmati Secara Gratis, Berikut Video Goyang Tik Tok Hana Hanifah Bikin Mata Lelaki Terpana
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana B. Pramesti.
"Iya benar (SIKM dihapus)," kata Polana seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI Kamis, 16 Juli 2020.
Sebetulnya, penghapusan SIKM tersebut menurut Polana sudah berlaku sejak Selasa, 14 Juli 2020 lalu.
"Sejak kemarin (Selasa) kata Pak Kadishub," tuturnya.