Kemudian, pengikatan komitmen Perjanjian Kerja Sama, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.
Selanjutnya, peserta juga harus memilih salah satu dari 2 kategori berdasarkan kondisi, persyaratan, dan kriteria perusahaannya.
Baca Juga: Viral, Video MPLS Online Lewat Aplikasi Kekinian 'TikTok', Netizen: Tik Tok Lumayan Bermanfaat
Baca Juga: Sempat Akui Kenal dan Sering Melihat Yodi Prabowo, Pemilik Warung Akhirnya Diperiksa Pihak Polisi
Kedua kategori yang harus dipilih adalah Afirmatif untuk badan usaha belum berbadan hukum atau Reguler untuk badan usaha telah berbadan hukum.
Untuk teknis lebih lanjut, peserta bisa mengunduhnya di website bip.kemenparekraf.go.id.
Di sana, peserta juga akan membuat akun hingga mengisi berbagai lampiran dokumen yang dibutuhkan.
"Semoga para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan usahanya dalam masa pandemi Covid-19," kata Wishnu. **(Adhyasta Dirgantara/Seputar Tangsel PRMN).