Ketua MUI KH Cholil Nafis tersebut menanggapi cuitan dan rekaman video yang diunggah oleh pendakwah Ustadz Hilmi Firdausi.
Didalam video yang diunggah oleh Hilmi tersebut terdapat tulisan Ustadzah Hajah Nadia Hawasy dari Tangerang Banten disawer yang hadir.
Selain itu pada background panggung terdapat spanduk yang bertuliskan peringatan maulid nabi Muhammad SAW.
Nampak seseorang pria berpeci memberi saweran berupa lembaran uang kertas tepat dikepala Qori'ah.
Sementara seorang pria lainnya seperti menyelipkan uang kertas pada sela sela kerudung sang Qori'ah.
Namun tidak disebutkan lokasi acara pengajian peringatan maulid nabi tersebut.
Cholil berpendapat memberikan saweran uang kepada qori atau qori'ah disaat sedang mengaji adalah bertentangan dengan ayat yang dibaca.
"Jelas cara ini bertentangan dengan ayat2 yang dibaca qori’ah," pungkas Cholil Nafis.***