4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Bisa PNS Berdasarkan RUU ASN Terkini, Simak dengan Teliti

- 8 Januari 2023, 17:15 WIB
Spesifikasi 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Bisa PNS Berdasarkan RUU ASN Terkini, Simak dengan Teliti
Spesifikasi 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023, Bisa PNS Berdasarkan RUU ASN Terkini, Simak dengan Teliti /Mantra Sukabumi/infopublik.id/

MANTRA SUKABUMI - Kabar baik bagi Tenaga Honorer 2023, dikarenakan pemerintah akan mengangkat sebagai Tenaga Honorer 2023 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun yang harus dicatat, seperti mekanisme pengangkatan Tenaga Honorer 2023 harus meliputi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk anda sebagai Tenaga Honorer 2023 yang sudah memenuhi syarat untuk bisa diangkat menjadi PNS, simak dengan teliti berdasarkan pertembangan RUU ASN terkini.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Guru non PNS, Ini Besaran Gaji dan TPG Terbaru 2023 Usai Pemutihan Sertifikasi

Dikarenakan jika mengacu pada RUU ASN tentang perubahan atas undang-undang no 5 tahun 2014.

Baik sebagai Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap Non-ASN wajib diangkat menjadi PNS.

Dengan Catatan, pemberlakuan batas usia pensiun setiap pegawai sebagaimana yang sudah termaktub dalam peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dasar untuk bisa mengangkat Tenaga Honorer 2023 menjadi PNS, dalam ulasan yang bisa dilihat dibawah ini.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman DPR RI, mengenai 4 Pertimbangan Pengangkatan Tenaga Honorer 2023.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x