MANTRA SUKABUMI - Berikut ini pendaftaran calon Pantarlih atau Petugas Pemuktahiran Data Pemilih Tahun 2024.
Bagi Anda yang sedang mencari lowongan kerja tanpa dipungut biaya atau gratis, KPU (Komisi Pemilihan Umum) sediakan untuk Anda.
Tugasnya yaitu membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
Baca Juga: Apa itu Pantarlih 2024? Simak Cara Kerja dan Tugas Kewajiban Petugas Pemuktahiran Data Pemilih
Maka simak cara pendaftaran calon Pantarlih 2024, untuk mengetahui syarat umum dan khusus di bawah ini.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber yang tertuang dalamPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Jika pembaca berminat untuk menjadi Pantarlih Pemilu di tahun 2024, maka bisa langsung mendaftarkan diri di wilayah masing-masing.
Persyaratan untuk pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia