MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk beberapa jenis bahan bakar termasuk premium, solar, dan avtur.
Kenaikan harga BBM ini dilakukan untuk menutupi defisit anggaran dan memperbaiki kondisi keuangan negara.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kenaikan harga BBM akan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2023.
Harga premium akan naik sebesar Rp 500 per liter, solar Rp 600 per liter, dan avtur Rp 2.000 per liter.
Kenaikan harga ini membuat beberapa sektor, terutama industri dan transportasi, khawatir akan dampak yang ditimbulkannya.
Beberapa pengusaha mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan meningkatkan biaya produksi dan transportasi, sehingga mempengaruhi harga barang dan jasa.
Namun, pemerintah mengatakan bahwa kenaikan harga BBM akan membantu mengatasi masalah ekonomi dan memperbaiki kondisi keuangan negara.
Pemerintah juga berjanji akan mempertimbangkan dampak dari kenaikan harga BBM pada masyarakat dan berupaya untuk mengurangi beban mereka.