MANTRA SUKABUMI - Berikut cara mudah mengurus dan mengecek pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi tanpa perlu antre ke kantor Samsat.
Mengurus pajak kendaraan bermotor adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pemilik kendaraan.
Kewajiban masyarakat Indonesia membayar pajak kendaraan bermotor ini telah tertera dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Manfaat Gula Merah untuk Kesehatan: Membantu Meningkatkan Kesehatan Tulang
Namun demikian, tak sedikit masyarakat yang tidak terlalu memperhatikan tentang kewajiban mengurus pajak kendaraan bermotor mereka bahkan ada yang sampai lupa membayar pajak kendaraan mereka.
Biasanya salah satu alasan mengapa masyarakat lupa membayar pajak di Samsat adalah proses yang lama hingga harus rela antre berjam-jam.
Kini, masyarakat tidak perlu capek-capek lagi mengantre, sebab membayar pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan dengan cara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman samsatdigital.id pada Selasa, 7 Februari 2023 para pemilik kendaraan bermotor cukup menggunakan aplikasi resmi Samsat yaitu aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Berikut langkah-langkah mendaftar di aplikasi SIGNAL