Sanksi Keras Menanti Jika Debt Collector Langgar Hukum, OJK Peringatkan Perusahaan Pembiayaan

- 24 Februari 2023, 18:52 WIB
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal.
OJK menghimbau agar berhati-hati di tengah maraknya pinjaman online ilegal. /

 

MANTRA SUKABUMI - Saat ini ramai diperbincangkan mengenai profesi debt collector.

Diduga oknum debt collector telah menggunakan kekerasan saat menagih utang kepada konsumennya.

Kasus ini berawal saat sekelompok debt collector mengambil paksa mobil milik Clara Shinta di apartemen Casa Grande, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 17 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Catat Tanggalnya, Masjid Raya Al Jabbar Bandung Akan Ditutup Sementara

Bahkan didalam video yang beredar dimedia sosial terlihat setidaknya ada dua orang debt collector yang membentak petugas kepolisian yang hadir saat itu untuk melakukan mediasi.

Kemudian pihak OJK atau otoritas jasa keuangan menanggapi kasus tersebut, perusahaan pembiayaan tempat BPKB mobil Clara digadaikan harus bertanggung jawab.

Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menolerir penagih utang atau debt collector yang terbukti melanggar hukum dalam melakukan eksekusi agunan.

"OJK akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar," ujar Sekar, dikutip mantrasukabumi.com dari laman pasarmodal.ojk.go.id

Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, eksekusi agunan oleh debt collector di luar pedoman, tidak benar, dan melanggar hukum, menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan.

Hal ini tertuang pada Pasal 48 ayat (4) yang berbunyi bahwa perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Debt collector harus memiliki sertifikasi serta menjalankan ketentuan sesuai tata cara penagihan yang benar kepada nasabah.

Dalam melakukan penagihan penarikan kendaraan, debt collector wajib membawa Surat Kuasa Eksekusi, Sertifikat Fidusia, Surat Pemberitahuan Penarikan, dan Sertifikat dalam Menagih Utang.

OJK selalu mengingatkan perusahaan pembiayaan untuk mentaati ketentuan ini baik secara langsung ataupun melalui asosiasi perusahaan pembiayaan, dan meminta perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan sesuai ketentuan.

Sementara di sisi lain OJK meminta konsumen untuk memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.***

Editor: Fery Firmansyah

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah