Fadli menegaskan, pelarian Djoko Tjandra melanggar konstitusi yang mengatur soal hubungan batas-batas negara.
"Ini melanggar konstitusi. Jadi bukan masalah pelanggaran hukum saja," ucapnya.
Diketahui, polemik pelarian buronan Kejaksaan Agung, dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra berbuntut panjang. karena kasus ini menyeret sejumlah Jenderal di tubuh kepolisian.
Baca Juga: Muslim Eropa Sambut Pembukaan Kembali Masjid Hagia Sophia dengan Rasa Haru dan Gembira
Kapolri Jenderal Idham Aziz telah mencopt tiga perwira tinggi Polri karena diduga 'membantu' Djoko Tjandra melenggang bebas keluar masuk di Indonesia sampai akhirnya kembali hilang.
Ketiga perwira tinggi tersebut adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Widodo.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Kematian Editor Metro TV, Kenali Efek Bahaya Penggunaan Amfetamin
Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam menyelamatkan buronan 11 tahun Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.