MANTRA SUKABUMI - Di masa pandemi saat ini penerapan protokol kesehatan sangatlah dianjurkan, terutama di tempat umum.
Pemerintah pusat maupun daerah terus gencar menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah demi mencegah penularan Covid-19.
Salah satu protokol kesehatan yang mesti dilaksanakan saat keluar rumah, terlebih berada di tempat umum adalah menggunakan masker.
Baca Juga: 7 Penyebab Sakit Punggung Sebelah Kiri yang Harus Diwaspadai, Salah Satunya Skoliosis
Baca Juga: Lampaui Pendapatan Baim dan Raffi Ahmad, Gadis Desa ini Raup Rp72 Miliar Sebagai Youtuber
Penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban untuk masyarakat.
Namun, seiring pelonggaran-pelonggaran kebijakan dari pemerintah, masyarakat pun semakin berkurang kesadarannya akan hal menggunakan masker.
Oleh karena hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Proses pendisiplinan tersebut akan dibarengi dengan denda senilai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu terhitung mulai Senin, 27 Juli 2020 besok.