Sia-siap Mulai Hari Ini 27 Juli 2020, Denda untuk Warga yang tak Pakai Masker Diberlakukan

- 27 Juli 2020, 05:30 WIB
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
PETUGAS memasangkan masker kepada seorang pengendara saat dilakukan operasi Patuh Lodaya 2020.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Baca Juga: Waspada, Ribuan Hewan Kurban Tak Layak Jual

Baca Juga: Begini Cara Membedakan Jenis Thermo Gun Untuk Manusia dan Industri

Dilansir dari PRFM News, Ketua Komisi 5 DPRD Jawa Barat, Dadang Kurniawan menegaskan, pemberlakuan denda ini bukan semata-mata pemerintah mencari untung. Namun ia menilai sanksi ini untuk kembali menyadarkan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

 

"Saya mendukung (denda-red) meskipun ada pro dan kontra itu wajar. Kita tidak mencari keuntungan tapi ini demi kebaikan semua. Bukan menjaga masyarakatnya saja tapi orang lain juga," katanya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu 26 Juli 2020.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di laman PRFMNews.com dengan judul Mulai 27 Juli 2020 Warga Tidak Pakai Masker Kena Denda, DPRD : Kita Tidak Mencari Untung.

Dadang melanjutkan, penerapan denda ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ia pun berharap pemberlakuan denda ini bisa menyadarkan warga, betapa pentingnya menggunakan masker.

Baca Juga: Dekati Angka 100.000 Kasus, Update Terbaru Kasus Covid-19 di Indonesia per 26 Juli 2020

Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Meningkat, Anies: Kalau Ingin Kurangi Kasus, Hentikan Saja Test

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PR FM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x