Denda yang Tak Pakai Masker di Tempat Umum, Ridwan Kamil: Bukan Untuk Cari Uang

- 28 Juli 2020, 14:40 WIB
RIDWAN Kamil bersama Forkopimda Provinsi Jabar saat membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sabtu 25 Juli 2020.
RIDWAN Kamil bersama Forkopimda Provinsi Jabar saat membagikan paket sembako kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi, Sabtu 25 Juli 2020. /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR/*/DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan aturan tentang denda bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan mulai 27 Juli 2020 aturan wajib memakai makser diberlakukan denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

"Denda ini bukan untuk cari uang, tapi semata-mata agar ekonomi dapat bergerak pendidikan dapat dimulai, tapi kewaspadaan terhadap Covid-19 dapat dikendalikan," tegas Ridwan Kamil dalam diskusi virtual, sebagimana dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Selasa, 28 Juli 2020.

Baca Juga: Dinyatakan Bersalah 7 Dakwaan Oleh Hakim, Najib Razak Kaget Ada Jutaan Ringgit Masuk Rekeningnya

Baca Juga: Namanya Digunakan Oleh Oknum Penipuan, Inul Daratista Sebut Tak akan Beri Ampun Sang Pelaku

Aturan tersebut menurut Ridwan Kamil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jawa Barat khususnya.

"Alhamdulillah dengan teori ini, walaupun penduduknya paling besar 50 juta masuk kategori terkendali kasus harian kami di bawah 100 kasus," ungkapnya. 

Kebijakan ekonomi akan kembali dibuka, kang Emil menegaskan jika masyarakat telah mematuhi aturan memakai masker dan agresif testing.

Baca Juga: Pasca Tembus 24 Juta Subscriber, Wow Segini Gaji YouTuber Atta Halilintar per Bulan

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x