Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Berikut Jejak Kasus DjokTjan Selama Lebih dari Sepuluh Tahun

- 31 Juli 2020, 08:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww. /

MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra (DjokTjan) merupakan terdakwa kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kini telah tertangkap.

Ia ditangkap oleh kepolisian RI di Malaysia hasil kerjasama dengan pemerintah dan otoritas keamanan setempat pada Kamis, 30 Juli 2020.

Seantero negeri dibuat heboh oleh buronan korupsi yang satu ini. Dengan leluasanya ia keluar-masuk Indonesia dalam keadaan berstatus terdakwa.

 Baca Juga: Berkah Idul Adha, Buronan Djoko Tjandra Berhasil Ditangkap

Baca Juga: Hadir Saat Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung, Vernita Syabilla: Saya Masih Utuh Berpakaian

Tentu kebebasan yang ia miliki ditopang oleh oknum-oknum yang di instansi terkait. Karena, administrasi dan surat menyurat dibantu oleh negara sendiri, dari tingkat kelurahan, hingga menyeret polisi berpangkat jenderal.

Djoko Tjandra jejak kasusnya bukanlah waktu yang sebentar. Berikut tim Mantrasukabumi.com rangkum yang dikutip dari rri.co.id pada Jumat, 31 Juli 2020.

27 September 1999

Kejaksaan Agung mulai mengusut perkara korupsi Djoko Tjandra sebagaimana laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x