MANTRA SUKABUMI - Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, KS dan EJ, yang ditangkap di Bali dan Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020) lalu hingga kini terus berlanjut.
Meskipun KS (67), satu dari dua tersangka yang mencemarkan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf namun proses hukum tetap dilanjutkan.
Baca Juga: 86 Tahun Jadi Museum, Kini Ribuan Orang Hadiri Doa Bayram Pertama di Hagia Sophia
Baca Juga: Pesona Danau Ranu Pane di Jawa Timur Diselimuti Salju Tipis
Diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya akan tetap meneruskan kasus tersebut meskipun tersangka sudah meminta maaf dan tak dilakukan penahanan.
“Kan kemarin sudah kita katakan, bahwa yang bersangkutan tidak ditahan. Akan tetapi untuk perkara kasusnya sendiri tetap berlanjut,” kata Kombes Yusri saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 01 Agustus 2020.
Yusri menjelaskan, alasan tidak dilakukanya penahanan kepada tersangka lantaran hukuman yang dikenakan terhadap mereka di bawah 5 tahun.
Baca Juga: Hari Ini Sabtu 1 Agustus 2020, Tik Tok Akan di Hilangkan
Baca Juga: Darurat Kejahatan Seksual, Kakek 70 Tahun di Sukabumi Sodomi 7 Anak di Bawah Umur