Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Masih Terus Berlanjut

- 1 Agustus 2020, 14:05 WIB
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp
BASUKI Tjahja Purnama alias Ahok.*/INSTAGRAM.COM/@basukibtp /

“Untuk hukumannya kan 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan. Karena pelaku dikenakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45,” pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x