“Untuk hukumannya kan 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan. Karena pelaku dikenakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45,” pungkasnya.**
“Untuk hukumannya kan 4 tahun, makannya kita tidak tahan, kalau hukumannya 5 tahun atau diatasnya baru kita lakukan penahanan. Karena pelaku dikenakan dengan Pasal 27 juncto Pasal 45,” pungkasnya.**
Editor: Encep Faiz
Sumber: PMJ News