MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra ditangkap tim Mabes Polri di Malaysia setelah polisi kedua negara bekerjasama dengan police to police, Kamis 30 Juli 2020.
Ia merupakan buronan koruptor kelas kakap dan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, dengan kerugian negara sekitar 940 milyar.
Djoko Tjandra bahkan sempat keluar masuk Indonesia dan sempat membuat KTP elektronik di salah satu kelurahan di Jakarta. Kini sang Lurah pun dinonaktifkan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Masih Terus Berlanjut
Baca Juga: Pesona Danau Ranu Pane di Jawa Timur Diselimuti Salju Tipis
Selain itu, beberapa waktu lalu terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali ini sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut rekam jejak perjalanan kasus Djoko Tjandra, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari PMJ News, Sabtu 01 Agustus 2020.
27 September 1999
Djoko Tjandra yang menjabat Direktur PT Era Giat Prima (EGP) terjerat kasus korupsi atas pengalihan tagihan piutang Bank Bali dan Bank Umum Nasional pada tahun 1999
Perkara korupsi cessie Bank Bali mulai diusut oleh Kejaksaan Agung sesuai dengan laporan dari Bismar Mannu, Direktur Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Agung.